Verifikasi Sertifikat Akreditasi

Sehubungan dengan kebutuhan legalisir Keputusan dan Sertifikat Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) terutama untuk proses seleksi penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Sehubungan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat dan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerahdan/atau Cuti Selama Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease2019 (Covid-19), Seluruh pelayanan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) mulai tanggal 03 s.d 20 Juli 2021 dilakukan secara daring.
  2. Verifikasi keabsahan Keputusan dan Sertifikat Akreditasi yang diterbitkan BAN-PT mulai tanggal 26 Juni 2018 dapat dilakukan melalui QR code.
  3. Keputusan dan sertifikat akreditasi sebelum tanggal tersebut dapat diverifikasi oleh instansi terkait dengan cara menelusuri histori data Akreditasi pada website BAN-PT atau mahasiswa dapat menelusurinya di https://bpmu.unida-aceh.ac.id/data-akreditasi
  4. Proses legalisir dapat dilayani secara terbatas, dengan cara mengirimkan dokumen melalui email [email protected] atau datang langsung ke Bagian Umum Universitas Iskandarmuda.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan klik pada tautan terlampir.

Leave a Reply