Sehubungan dengan kebutuhan legalisir Keputusan dan Sertifikat Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) terutama untuk proses seleksi penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Sehubungan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat dan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerahdan/atau Cuti Selama Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease2019 (Covid-19), Seluruh pelayanan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) mulai tanggal 03 s.d 20 Juli 2021 dilakukan secara daring.
- Verifikasi keabsahan Keputusan dan Sertifikat Akreditasi yang diterbitkan BAN-PT mulai tanggal 26 Juni 2018 dapat dilakukan melalui QR code.
- Keputusan dan sertifikat akreditasi sebelum tanggal tersebut dapat diverifikasi oleh instansi terkait dengan cara menelusuri histori data Akreditasi pada website BAN-PT atau mahasiswa dapat menelusurinya di https://bpmu.unida-aceh.ac.id/data-akreditasi
- Proses legalisir dapat dilayani secara terbatas, dengan cara mengirimkan dokumen melalui email [email protected] atau datang langsung ke Bagian Umum Universitas Iskandarmuda.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan klik pada tautan terlampir.